Friday 11 January 2008

Ketua Bidang PU PBHMI Dipukul Saat Melantik Cab Makassar


Inside pemukulan mewarnai Pelantikan Pengurus HMI Cabang Makassar Selasa (8/1/08) di di Aula Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Model Makassar, Jl Sultan Alauddin Makassar.

Kejadian yang dianggap memalukan itu menimpa Ketua Bidang PU PBHMI Baharuddin Hafid yang diberi mandat untuk melakukan pelantikan HMI cabang Makassar dianiaya oleh kader HMI cabang Makassar yang konon tidak terima dengan keputusan PBHMI atas proses pelantikan itu. Tindakan kekerasan ini dilakukan oleh Syamsir anggota HMI cabang Makasaar yang juga mantan pengurus HMI cabang Makassar periode sebelumnya.

Akibat kekisruhan yang terjadi dalam pelantikan HMI Cabang Makassar itu menurut informasi yang dilansir dari situs resmi PBHMI. Organisasi yang didirikan Lapran Pane dkk itu akhirnya memutuskan mengeluarkan sanksi tegas pemecatan terhadap Syamsir karena dinilai tidak taat terhadap organisasi.

PBHMI juga menilai tindakan Syamsir itu oleh PBHMI sangat berlebihan, yang tak layak dilakukan seorang kader HMI dan dianggap melecehkan PBHMI secara institusi. Pasalnya keberadaan Baharuddin Hafid dianggap sebagai representasi Institusi PBHMI yang ditugaskan melantik pengurus HMI Cabang Makassar . Apalagi tindakan kekerasan ini dilakukan dalam sebuah acara formal HMI dimana acara ini dihadiri oleh banyak kalangan, alumni dan ratusan kader-kader HMI cabang Makassar.

Untuk menghindari preseden buruk Lebih lanjut PBHMI beranggapan tindakan ini telah menimbulkan pencemaran terhadap organisasi HMI yang jelas-jelas tidak pernah melanggengkan kekerasan. Karenanya sebagai sebuah sikap organisasi PBHMI Selasa (8/1/08) di Jalan Diponegoro No. 16 Jakarta, PBHMI telah secara bulat memutuskan dalam rapat harian untuk memberikan sanksi tegas berupa "pemecatan terhadap Syamsir anggota HMI Komisariat Hukum Cabang Makassar.

Namun demikian, jika Syamsir merasa keberatan, peluang untuk melakukan banding atau pembelaan tetap akan diberikan di forum Kongres PBHMI, apabila yang bersangkutan mengajukannya. Dan jika prosedur administrasi pengajuan banding itu terpenuhi maka, kesempatan untuk melakukan pembelaan atau banding di Kongres PBHMI tetap terbuka buat Syamsir. (Wan)


No comments: